Bawaslu Ajak Mahasiswa Kritis terhadap Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota Bawaslu Puadi mengajak mahasiswa untuk menjadi kritis terhadap Pemilu 2024. Mahasiswa bisa ambil peran dengan melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena pintu masuk penanganan pelanggaran itu selain temuan dari penyelenggara pemilu kita berharap adik-adik mahasiswa. Adik-adik ini sebagai warga negara Indonesia wajib untuk ikut peduli," ucapnya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Mahasiswa di Jakarta Barat, Selasa 12 September 2023.
Dikatakan Puadi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 terdapat tiga pihak yang berhak melaporkan pelanggaran pemilu. Pertama warga negara Indonesia, kedua peserta pemilu, dan terakhir pemantau pemilu.
Puadi juga meminta mahasiswa untuk memanfaatkan pengalamannya yang pernah memilih sebelumnya untuk lebih kritis terhadap permasalahan pemilu. “Apakah yang salah ada di penyelenggara yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau kurang sosialisasi ke masyarakat,” jelas mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta periode 2018-2022.
Selain itu, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data dan informasi ini mengingatkan bahwa menyelenggarakan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu dan KPU saja, lebih dari itu dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang optimal.
“Bawaslu itu punya motto, Bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Bersama rakyat awasi pemilu itu berkaitan dengan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017,” cetusnya.
Selain itu, mengajak mahasiswa untuk turun tangan dalam mengawasi langsung di TPS. Hal ini disebabkan kuota pengawas TPS (PTPS) yang hanya satu orang mungkin akan menjadi tugas berat bagi PTPS.