Panglima Tegaskan TNI Tak Netral Bisa Dijerat Sanksi Disiplin hingga Pidana
SinPo.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan seluruh prajurit. Hal ini disampaikan Yudo mengingat tahun politik yang semakin mendekat.
"Ingat! Pelanggaran ketidaknetralan TNI bisa dijerat Undang-undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujar Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 12 September 2023.
Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.
Yudo juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI. Jika ada prajurit yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkasnya.