Bareskrim Bongkar TPPU Sindikat Narkoba Intenasional Senilai Rp10,5 Triliun
SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap. Sindikat ini merupakan jaringan Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 12 September 2023.
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
Menurut Wahyu pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating. Operasi bersama masih dilakukan lantaran tersangka Fredy Pratama, selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” kata dia.
Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, dan kesemuanya terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba, dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.
Selain itu, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.
“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” kata Wahyu.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini yakni 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273 miliar. Dikatakan Wahyu, masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.
“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.