Pemalsuan Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Satu Advokat
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang advokat berinisial MK dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa, 12 September 2023.
Menurut ketut, MK diperiksa terkait tersangka IT dan tersangka CB. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka, pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 September 2023.
Menurut Ketut, peran tersangka CB dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT," tuturnya.
Ketut berujar, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.