Baleg Sepakati RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas Prioritas 2023
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan kedua Prioritas Tahun 2023. Ketentuan itu disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham.
"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Rapat panitia kerja (panja) dengan Kemenkumham sebelumnya mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya, rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.
Tercatat, ada 42 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023. Berdasarkan hal tersebut, kata Awiek, Panja memutuskan dan menetapkan beberapa hal. Pertama, jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
"Dua, jumlah Prolegnas RUU perubahan keenam RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah Prolegnas RUU prioritas Tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," timpalnya.
Sementara itu, pemerintah diwakili Wamenkumham Eddy Hiariej mengusulkan satu RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Usulannya ialah RUU Daerah Khusus Jakarta.
Eddy menjelaskan RUU tersebut akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional usai IKN Nusantara beroperasi.
"Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI," ujar Eddy.
Nama RUU ini awalnya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah kemudian mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.