Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Polisi Tangkap Empat Orang
SinPo.id - Polisi berhasil membongkar pesta seks atau orgy di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi juga berhasil menangkap empat pelaku terkait pesta tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA. Satu di antara empat tersangka merupakan inisiator pesta seks tersebut.
"Kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa 12 September 2023.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.
Menurut Bintoro, para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.
"Menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, dua tersangka berinisial GA dan YM merupakan pasangan suami istri. Dia mengatakan pelaku merasa tak bahagia jika tak melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.
"Jadi kami akan mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini," ungkap dia.
Dia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.