DPR Lantik Anggota PAW Pengganti Legislator NasDem Ary Egahni Tersangka Korupsi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 12 September 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi. Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi. Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - DPR RI melantik tiga anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan anggota PAW yang dilantik adalah Indira Chunda Thita dan Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem. Kemudian, Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS.

"Pimpinan Dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang peresmian Pergantian Antar Waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024," kata Gobel dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Indira merupakan kader Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Indira dilantik hari ini untuk menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.

Sedangkan, Ujang Iskandar dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Fraksi NasDem menggantikan Ary Egahni. Ary merupakan tersangka KPK yang melakukan pungutan liar dan menerima suap bersama sang suami, Ben Brahim.

"Saudara Wisnu Wijaya Adi Putra Fraksi PKS Dapil Jateng I menggantikan KH Bukhori," kata Gobel.

Pimpinan DPR kemudian berjalan ke depan mimbar paripurna. Pelantikan di hadapan ratusan anggota DPR RI kemudian dimulai dengan mengucapkan sumpah jabatan.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, anggota PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR RI," kata Gobel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI