Sengketa Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok

Putusan PTUN Bandung dinilai Langengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan

Laporan: Sinpo
Selasa, 12 September 2023 | 12:27 WIB
SDN Pocin 1 Kota Depok, (SinPo.id/Sekolahkita)
SDN Pocin 1 Kota Depok, (SinPo.id/Sekolahkita)

SinPo.id -  Putusan PTUN Bandung yang tidak menerima gugatan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok, sebagai upaya melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan. PTUN Bandung dinilai tak komprehensif dalam memutuskan gugatan tersebut secara faktual.

“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1,” ujar Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, dalam pernyataan mensikapi putusan PTUN Bandung, Selasa 12 September 2023.

Ikhsan juga menilai putusan PTUN Bandung itu akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang.

“Tidak diterimanya gugatan tersebut secara faktual telah menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak komprehensif dalam mempertimbangkan ketiga objek gugatan dan dalil-dalil yang diuraikan oleh Para Penggugat,” ujar Ikhsan menambahkan.

Menurut Ikhsan, tidak komprehensif itu ditunjukkan dari pertimbangan majelis  hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan  berbeda  dengan  objek  dalam  upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Walikota Depok pada Januari 2023 lalu.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Para Penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.

“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, kami para penggugat pada pokoknya meminta Walikota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1,” ujar Ikhsan menjelaskan.

Selain itu juga minta agar Wali Kota Depok mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina

Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan.

Ia menilai diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur tersebut membuat pokok perkara yang didalilkan serta bukti yang dihadirkan oleh para penggugat menjadi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Hal itu tentu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Mengingat, dalam fakta persidangan, para penggugat dapat dengan terang membuktikan bahwa ketiga objek gugatan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.” ujar Ikhsan menegaskan.

Ia menegaskan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB tersebut dapat dilihat dari penerbitan KTUN oleh Walikota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi Para Penggugat.

Tercatat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 atas tiga objek gugatan yang dilakukan oleh Walikota Depok.

Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI