Usulan Pemajuan Waktu Pendaftaran Pilpres Disebut Konsekuensi Perppu Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 12 September 2023 | 13:01 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. (SinPo.id/NasDem)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. (SinPo.id/NasDem)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 merupakan konsekuensi dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023.

Apalagi, terdapat penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye dalam UU Pemilu yang baru.

"Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 akibat dari adanya Perppu," kata Saan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, penetapan calon legislatif (caleg) adalah 25 hari sebelum masa kampanye.

"Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu," kata Saan.

Dia menjelaskan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sedangkan jadwal kampanye pada 28 November 2023.

"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi berkas persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," kata Saan.

Saan menilai tidak ada yang salah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran tersebut. Dia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.

"Tidak ada masalah. Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," ucap dia.

Saan mengatakan usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Menurut dia, usulan percepatan pendaftaran itu sebagai upaya KPU untuk meminta tambahan waktu dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

"Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut enggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan," kata Saan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI