Ferdy Sambo Pindah ke Lapas Cibinong, Kemenkumham Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 12 September 2023 | 12:17 WIB
Ilustrasi. Terpidana Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023. (SinPo.id/Dok. Ditjen Pemasyarakatan)
Ilustrasi. Terpidana Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023. (SinPo.id/Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS)  memindahkan lokasi penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengklaim tak ada perlakuan khusus terkait pemindahan lokasi ini.

Sambo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta. Kini, ia dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara itu, Putri sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, dan kini dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Rika bilang, pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan dengan pertimbangan untuk pembinaan.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika seperti dikutip Antara pada Selasa, 12 September 2023.

Pemindahan Sambo cs terseebut, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Sambo dan Putri, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky dan Kuat dari Lapas Kelas II Salemba ke Lapas Cibinong.

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika menegaskan.

Saat ditanyakan apakah Sambo berada satu sel dengan Ricky dan Kuat selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.

Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sedangkan Ricky menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. 

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Sambo mendapat hukuman mati. Putri divonis 20 tahun, Ricky 13 tahun dan Kuat 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI