Penyerahan Uang Rp27 Miliar, Kejagung: Terkait Tersangka Windi Purnama
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terkait status hukum uang senilai Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, status uang Rp 27 miliar tersebut merupakan berkaitan dengan tersangka Windi Purnama (WP). Ketut mengatakan, uang tersebut saat ini telah disita oleh Kejagung.
"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 11 September 2023.
Ketut pun menegaskan, pihaknya akan mendalami kelanjutan uang tersebut di dalam proses persidangan.
"Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail telah selesai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih enam jam terkait uang Rp27 miliar.
Maqdir menyebut, pihak Kejagung meminta penjelasan dirinya soal uang Rp27 miliar yang diserahkannya. Dia mengatakan, bahwa uang tersebut diserahkan untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan (IH).
Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan, dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurut Maqdir, Rp27 miliar itu merupakan uang yang diterima Irwan ketika proyek BTS Kominfo berjalan. Oleh sebabnya, dirinya menyerahkan uang tersebut ke Kejagung untuk kepentingan kliennya yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara terkait korupsi BTS Kominfo.
"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah itulah soal Rp27 miliar itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tuturnya.