Pemprov DKI Sanksi Industri Besi yang Tak Penuhi Aturan Lingkungan

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 10 September 2023 | 16:18 WIB
Ilustrasi polusi udara (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi polusi udara (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja yang melanggar aturan lingkungan. 

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobong yang melanggar ketentuan operasional.

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Hugo dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 10 September 2023.

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.

Hugo menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan," kata Asep.

"Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI