Miliki Senpi Berbentuk Pulpen, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi
SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap seorang pria berinisial AJ (44). Warga Neglasari, Kota Tangerang itu harus berurusan dengan polisi lantaran kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran psikotropika (narkoba),” ujar Zain dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 10 September 2023..
Selanjutnya, kata Zain, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pena gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, didapat juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu peluru selongsong,” jelasnya.
Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang. Kepada polisi, pelaku mengakui senpi jenis pen gun ini memang miliknya.
Akibat perbuatannya, pelaaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.