Legislator PKB soal Waktu Pendaftaran Capres Dipercepat: Bantu Redakan Ketegangan Politik
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menyatakan bahwa usulan untuk mempercepat waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 bisa membantu meredekan ketegangan politik.
Sebelumnya, perubahan jadwal itu termaktub dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Yanuar, tak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan PKPU itu.
"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," kata Yanuar dalam keterangannya pada Jumat, 8 September 2023.
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari. Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.
"Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi," jelasnya.
Dia juga menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup, karena jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Menurut dia, pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama syarat utamanya terpenuhi.
"Durasi waktu untuk pendaftaran capres-cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal," kata Yanuar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres itu akan dilakukan konsultasi sebelum mendapat persetujuan.
"Ya, tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Doli.
Doli menyebut bahwa draf PKPU tersebut sedianya tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.
"Sebenarnya tidak dimajukan, itu konsekuensi dari Perpu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Pada Senin, 4 September 2023, KPU melakukan uji publik terkait draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diuji publik, draf PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI.