Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Buronan Dito Mahendra

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 September 2023 | 13:06 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah berhasil menangkap pengusaha Dito Mahendra yang sempat buron di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro hanya menjelaskan bahwa Dito sedang dibawa ke Jakarta usai penangkapan.

"Hari ini kembali ke Jakarta," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Djuhandhani pun hanya menyebut, bahwa Dito langsung jalani pemeriksaan di Bareskrim sesampainya di Jakarta.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI