kekerasan dalam rumah tangga

Konseling Pranikah diharap Kurangi KDRT

Laporan: Sinpo
Jumat, 08 September 2023 | 12:50 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Layanan konseling pranikah diharapkan mampu mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Konseling sebelum menikah sebagai pembekalan yang diharapkan bisa membuat calon suami dan istri bisa hidup rukun dan damai, sekaligus menghindari kekerasan terhadap perempuan.

“Tokoh agama sering menyampaikan pada saat pernikahan, ada pembekalan supaya pembekalan hidup harmonis. Kita selalu bongkar dan memberikan pembekalan sebelum adanya pernikahan,” ujar Ponny Wijaya, pegiat perempuan dari keyakinan Konghucu, saat kampanye KDRT pada Jumat, 8 September 2023.

Ponny  menekankan bahwa laki dan perempuan saling membutuhkan dan menyelaraskan. Hal itu seharusnya terus dikampanyekan dalam pemahaman agama. “Kami juga mensosialisasi UU PKDRT dengan khutbah dan dalan-lain untuk menyampaikan ke semua umat,” kata Ponny menjelaskan.

Aktivis perempuan dari agama Hindu, Kadek Nur Mantik mengatakan konselin pernikahan bukan hanya untuk pasangan baru, tetapi juga untuk keluarga. Termasuk jika ada kasus KDRT, maka keluarga harus bisa memberikan kenyamanan untuk korban.

“Dan tidak ditutup-tutupi yang ujung-ujungnya justru menyalahkan korban,” kata Kadek.

Menurut Kadek, pemuka pemuka agama Hindu selalu mengingatkan insan yang akan menikah untuk bahagia,  sejahtera lahir dan batin baik laki-laki atau Perempuan.

Tercatat laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus, dengan jumlah korban 16.275 orang.

“Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang,” tulis laporan itu.

Berdasarkan jenis kekerasannya, kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576 kasus, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, serta penelantaran sejumlah 2.199 kasus.

Sedangkan berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari hingga  Juni 2023, menujukkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) sebesar 48,04 persen atau 7.649 kasus. Diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan.

Sedangkan sebanyak 60 persen atau 14.034 kasus. Kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

Data tersebut menunjukkan kalau Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI