Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Lengkapi Kembali Berkas Panji Gumilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 05 September 2023 | 18:53 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tengah memproses pelengkapan berkas dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, perlengkapan berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa.

"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.

Kendati demikian, Djuhandhani belum mau menjelaskan terkait kapan waktu berkas itu dikembalikan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama dan ujaran kebencian ke penyidik Bareskrim Polri, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Selasa 29 Agustus 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Ketut, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI