Eks Ketua Komnas HAM: Pemanggilan Cak Imin Bahaya bagi Penegakan Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 05 September 2023 | 15:48 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (SinPo.id/Dok. PKB)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (SinPo.id/Dok. PKB)

SinPo.id - Eks Ketua Komnas HAM Ifhdal Kasim menilai pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbahaya bagi keberlangsungan penegakan hukum Tanah Air. Apalagi, pemanggilan bakal calon wakil presiden (cawapres) itu sarat kepentingan politik.

"Menurut saya begini, dilihat dari konteks waktunya pemanggilan terhadap Cak Imin ini tidak bisa menghindari adanya persepsi di publik bahwa kasus ini terkait dengan politik, sehingga yang terjadi adalah orang melihat pemanggilan Cak Imin sebagai bentuk dari politisisasi kasus hukum oleh aparat penegak hukum," kata Ifhdal kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Cak Imin sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 hari ini.

Ifhdal berpandangan pemanggilan Cak Imin itu bakal melahirkan persepsi buruk dari publk terhadap kerja KPK. Komisi Antirasuah akan dianggap sebagai 'kendaraan' politik oleh pihak tertentu untuk menggagalkan Cak Imin sebagai peserta pemilu, khususnya cawapres.

"Karena itu tadi ada persepsi kasus hukum ini menjadi sarana untuk menggagalkan pencalonan orang, baik sebagai legislatif atau presiden," ucapnya.

Ifhdal justru menilai langkah kejaksaan dan kepolisian yang membuat kebijakan agar penanganan kasus hukum yang melibatkan peserta pemilu dihentikan sementara hingga pesta demokrasi itu rampung sudah tepat.

Bagi dia, kebijakan ini jelas untuk menghindari adanya penyalahgunaan penegakan hukum selama proses pemilu berlangsung. Ifhdal mendorong agar KPK ikut memberlakukan kebijakan tersebut.

"Maka untuk itu menurut saya seharusnya KPK mengikuti apa yang sudah dilakukan institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap peserta pemilu yang ada kasus hukumnya, menunda hingga pemilu selesai," kata dia.

Ifhdal bahkan mempertanyakan urgensi KPK 'menggarap' kasus tersebut sekarang. Apalagi, dugaan rasuah itu terhadi pada 2012. 

Dia mengingatkan agar KPK bijak menyikapi kondisi politik Tanah air. Ifhdal menyebut kinerja KPK saat ini akan menentukan wajah pemberantasan korupsi di mata publik.

"Kita sebagai publik juga bertanya-tanya, apa urgensinya kasus hukum ini diangkat KPK pada saat ini, kasus itu kan lama sudah terjadi 12 tahun, itu yang membuat persepsi publik sangat benar bahwa ini bertujuan menggagalkan orang," kata dia.

Terakhir, dia menekankan kembali jika pemanggilan Cak Imin itu berbahaya bagi proses keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia. Dia khawatir penegakan hukum sekarang bisa ditunggangi kepentingan politik kelompok tertentu.

"Bahaya ini, karena penegakan hukum bisa diboncengi kepentingan politik macam-macam kelompok politik, itu bisa datang dari macam-macam. Ini kan kita tahu KPK sama kaya polisi menerima laporan masyarakat, itu kan laporan masyarakat datang dari macam-macam sumber," tegas dia.

Sebelumnya, KPK mengust dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menter Tenaga Kerja pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023

KPK mengeklaim pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilhan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI