Mahfud soal KPK Panggil Cak Imin: Tidak Dipanggil Sebagai Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 September 2023 | 15:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bertujuan untuk meminta keterangan. 

Ia menyatakan, Cak Imin tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud lewat akun Instagram miliknya, @mohmahfudmd pada Selasa, 5 September 2023.

Ia pun berkata, pemanggilan Cak Imin bukan sebuah politisasi hukum. Mahfud bilang, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk tekanan politik.

Ia pun mengaku pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam panggilan itu, menurutnya, dirinya hanya ditanya seputar hal teknis saja.

"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya," ucap Mahfud.

"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambungnya.

Dalam kasus ini, ia menambahkan, Cak Imin hanya akan diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.

Sebelumnya, KPK telah menunda pemeriksaan terhadap Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Pemeriksaan ditunda ke pekan depan, dari yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 September 2023 hari ini.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI