KPK Tunda Pemeriksaan Cak Imin Jadi Pekan Depan

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 05 September 2023 | 12:24 WIB
Gedung KPK. (SinPo.id/Dok. KPK)
Gedung KPK. (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Pemeriksaan ditunda ke pekan depan, dari yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 September 2023 hari ini.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 September 2023.

Ali menjelaskan Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Namun, penyidik lembaga antirasuah akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," tambah Ali.

Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan kemungkinan tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada hari ini. Ia mengungkapkan ada acara yang harus dihadiri pada hari ini yakni Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur'an NU (Nahdlatul Ulama)" kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin, 4 September 2023 malam.

Sebagai informasi, KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.

Ia juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilhan Presiden (Pilpres) 2024.

KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI