Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Edy Rahmayadi-Ridwan Kamil Sebagai Gubernur

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 05 September 2023 | 11:48 WIB
Ridwan Kamil resmi mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa, 5 September 2023. (SinPo.id/Dok. Pemprov Jabar)
Ridwan Kamil resmi mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa, 5 September 2023. (SinPo.id/Dok. Pemprov Jabar)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023 yang dibacakan saat pelantikan penjabat (Pj) gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 5 September 2023.

Pemberhentian dilakukan karena para Ridwan Kamil dan Ganjar telah selesai melaksanakan masa jabatannya selama lima tahun.

Secara lengkap, isi Keppres tersebut yakni memberhentikan dengan hormat dari jabatan gubernur dan wakil gubernur masing-masing terhitung mulai 5 September Tahun 2023 atas nama:

1. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut)

2. Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumut

3. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar

4. UU Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jabar

5. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng

6. Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur Jateng

7. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali

8. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali

9. Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur

10. Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur

11. Sutarmidji sebagai Gubernur Kalimantan Barat

12. Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat

13. Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

14. Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara

15. Lukman Abunawas sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

16. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua

Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Adapun pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres nomor 73 akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Keppres Nomor 73/P Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 4 September 2023. Adapun selain memberhentikan para gubernur dan wakil gubernur yang telah selesai melaksanakan jabatannya, Presiden Jokowi juga menetapkan sembilan orang pj gubernur. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.

Sembilan Pj Gubernur yang ditetapkan Jokowi yakni:

1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumut

2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar

3. Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng

4. Irjen Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali

5. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur

6. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat

7. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

8. Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

9. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI