LPSK dan Komnas HAM Bakal Investigasi Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh oleh Paspampres
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) bakal melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum anggota Paspampres.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan LPSK telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban.
Selain itu, kata dia, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.
"Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini,” kata Maneger dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 2 September 2023.
Seperti diketahui, warga Aceh bernama Imam Masykur (25) menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerasan hingga meregang nyawa oleh tiga anggota TNI.
Ketiga anggota TNI yang menganiaya antara lain Praka Riswandi Manik (RM) berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmuri (J) merupakan personel Kodam Iskandar Muda.
Saat ini, ketiga pelaku penculikan disertai pembunuhan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
Sementara itu, motif penganiayaan terhadap Imam hingga meninggal dunia diduga karena faktor ekonomi. Penculikan dilakukan karena pemuda 25 tahun ini diduga menjual obat ilegal.