Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Kembali Periksa Lima Karyawan PT Antam

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima karyawan PT Aneka Tambang (Antam) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010- 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kelima orang saksi yang diperiksa, yakni IM selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Agustus 2013–November 2014, Maret 2016–31 Desember 2018, H selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Januari 2018–Oktober 2018, IW selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Desember 2018–November 2019.

Kemudian, DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Februari 2019–April 2022 dan AP selaku Finance Manager PT Antam Tbk Periode Desember 2014 sampai Maret 2015.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yakni IM, H, IW ,DIM dan AP merupakan karyawan PT Antam," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketut menyebut, pemeriksaan kelima saksi guna mendalami dan menyelidiki kasus ini. Pemanggilan juga dimaksudkan untuk mengumpulkan semua bukti-bukti terkait korupsi komoditi emas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," tuturnya.

Sebagai informasi, penyidikan korupsi pengelolaan emas disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp47,1 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI