Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Periksa Asisten Tersangka Ismail Thomas

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 Agustus 2023 | 20:15 WIB
Politisi PDIP Ismail Thomas di Kejagung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Politisi PDIP Ismail Thomas di Kejagung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten tersangka Ismail Thomas (IT) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

"Senin 28 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi, yakni ARAN selaku Asisten Tersangka IT dan SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers resminya, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ismail Thomas dan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap anggota komisi l DPR RI Ismail Thomas dari fraksi PDI Perjuangan. 

Ketut menegaskan, Ismail jadi tersangka atas kasus penerbitan dokumen perjanjian PT Sendawar Jaya. 

"Pada hari ini, selasa 15 Agustus, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi l DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.

Menurut Ketut, tersangka IT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Dia mengatakan, tersangka IT bakal dikenai Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi Juncto 55 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI