DPR RI Sudah Hasilkan 70 Undang-undang Sejak 2019
SinPo.id - Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa DPR RI telah menghasilkan 70 undang-undang (UU) selama periode 2019 sampai 2023
Hal itu disampaikan Indra saat berbicara dalam acara diskusi bertema "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju" yang digelar di Press Room DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.
"Dalam kurun 2019-2023 kami dapat laporkan kepada teman-teman media, DPR telah menghasilkan 70 undang-undang," kata Indra.
Dia menjelaskan, UU yang telah diselesaikan mulai dari ekonomi hingga politik.
"Pertama adalah UU di bidang ekonomi, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19," ujar Indra.
Kedua, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga UU Nomor 6 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di bidang politik, Indra mengatakan bahwa DPR telah mengesahkan tiga UU yang dianggapnya strategis.
"Ada tiga yang dianggap strategis, pertama UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi Papua, lalu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan ketiga yaitu empat paket UU tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua," lanjutnya.
Indra menjelaskan, semua UU tersebut telah disiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan serta mewujudkan aspirasi rakyat.