Mabes Polri Masih Proses Berkas Pemecatan Teddy Minahasa
SinPo.id - Mabes Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa yang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personel polisi.
"Dalam proses (berkas pemecatan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Ramadhan, pihaknya bakal segera mengirim ke Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres) jika pemberkasan sudah rampung.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi memecat Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Upaya banding yang sempat diajukan Teddy atas pemecatan dirinya ditolak.
Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agusutus 2023.
"Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agusutus 2023.