Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Hingga 30 September
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang sudah menjadi tersangka di kasus penistaan agama.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak hari Selasa, 22 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Upaya penahanan ini, kata Ramadhan, setelah Panji menjalani pemeriksaan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.