48 Perusahaan di Jakarta Jadi Penyumbang Polusi
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sebanyak 48 industri teridentifikasi menjadi salah satu penyumbang polusi yang menyebabkan kualitas udara buruk di Jakarta buruk.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan standar emisi terhadap 114 perusahaan yang berpotensi menjadi penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
"Dari hasil evaluasi, secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong. Dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan tersebut, hasilnya adalah taat, dan 48 di antaranya tidak taat," kata Sarjoko dalam keterangannya, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
Sarjoko mengatakan, selain bermasalah dengan uji emisi gas buang, perusahan tersebut juga terkendala terkait urusan administrasi.
Karena itu, perusahaan yang tak taat itu dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sedangkan sanksi administrasi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang mana pertama adalah teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah, denda administratif, tahap selanjutnya adalah pembekuan perizinan usaha dan pencabutan perizinan perusahaan," ujarnya.
Sarjoko mengungkapkan, kegiatan industri menjadi sektor terbesar penyumbang polusi udara di Jakarta. Sementara itu, polusi lain berasal dari sektor transportasi.
Selain menindak 48 perusahaan yang tidak taat standar emisi, DLH DKI juga turut menghapus 114 kegiatan industri yang berpotensi mencemari udara.
"DLH telah melakukan penghapusan terhadap 114 kegiatan yang potensial dalam pengendalian pencemaran udara dan telah dilakukan informasi melalui emisi cerobong, pengawasan aktif, pengawasan melalui uji emisi, pengawasan pasif melalui penilaian proper atau program tingkat kinerja perusahaan dan juga evaluasi terhadap status lingkungan," tandasnya.