DPR Sebut Butuh Kajian Mendalam untuk Mengubah Jadwal Pilkada Serentak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Yanuar Prihatin (Sinpo.id/DPR)
Yanuar Prihatin (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut perlu kajian lebih mendalam terkait usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Perubahan jadwal dari 27 November menjadi September dikhawatirkan memunculkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut dia, perubahan tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan saat tahapan Pemilu Serentak 2024 tengah berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak terkait untuk lebih fokus dalam menyukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pemilu pada 14 Februari 2024 berjalan lancar.

Dia juga mengingatkan banyak sekali terpaan yang akan membuat tensi politik naik di tengah persiapan Pemilu 2024. Tantangan itu, mulai dari usulan penundaan jadwal, perpanjangan masa bakti presiden menjadi tiga periode, pengambilalihan kewenangan penataan daerah pemilihan (dapil) dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, hingga masalah batas umur calon presiden.

Lalu, kata dia, saat ini muncul perdebatan baru tentang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Yanuar menilai tidak menutup kemungkinan masih ada lagi isu lain terkait pemilu yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya.

"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," tegasnya.

Menurut dia, jika perubahan jadwal Pilkada 2024 diusulkan saat pembahasan jadwal pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024 maka dinamika politik sekarang pasti lebih kondusif dan secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka. Sebab, jadwal pilkada serentak ditetapkan bersamaan dengan jadwal pemilu.

"Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," ujar Yanuar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI