pekerja rumah tangga

“Jemuran” di Senayan, Dorongan RUU PPRT Segera Disahkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:10 WIB
Poster dipasang berjejer seperti jemuran pakaian dalam runtutan aksi mogok makan pekerja rumah tangga (PRT) di depan Gedung DPR RI (SinPo.id/juven Martua Sitompul)
Poster dipasang berjejer seperti jemuran pakaian dalam runtutan aksi mogok makan pekerja rumah tangga (PRT) di depan Gedung DPR RI (SinPo.id/juven Martua Sitompul)

SinPo.id -  Sejumlah poster sengaja dipasang berjejer seperti jemuran pakaian dalam runtutan aksi mogok makan pekerja rumah tangga (PRT) di depan Gedung DPR RI. Jemuran poster itu sebagai sindiran menuntut wakil rakyat di Senayan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Ini bagian dari rangkaian aksi mogok makan dan puasa untuk mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan mengingat sudah 19 tahun RUU PPRT ini di DPR," kata Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Para PRT memasang jemuran berupa poster ilustrasi para legislator. Lita mengungkap alasan menggelar aksi tersebut karena RUU PPRT mandek hingga 19 tahun. “Padahal dalam waktu 19 tahun itu sudah banyak PRT yang mengalami kekerasan. Jala PRT bahkan menerima 600 pengaduan kekerasan PRT,” ujar Lita menambahkan.

Menurut Lita, kekerasan yang dialami PRT berupa kekerasan secara psikis. Tidak sedikit PRT yang disekap, ditahan kemudian dianiaya. Parahnya, kata dia, ada juga PRT yang mengalami kekerasan seksual.

"Kemudian, kekerasan secara ekonomi, kemudian ada juga paling besar korban trafficking," ucap Lita menjelaskan.

Lita menyayangkan sikap DPR yang tak kunjung membahas RUU PPRT. Terlebih, pemerintah telah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Artinya ini sudah waktunya DPR segera membahas" katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyatakan siap mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT demi menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa para pekerja ruamahan itu.

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual,” ujar Willy.

Menurut Willy, saat ini PRT dalam kondisi genting sehingga perlu payung aturan penyelesaian lewat undang-undang. “Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Willy menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI