Organisasi Buruh Bakal Ajukan Gugatan UU Ciptaker ke Mahkamah Internasional
SinPo.id - Sejumlah organisasi buruh bakal ajukan gugatan Omnimbus Law klaster Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional. Langkah itu dilakukan ketika pemerintah tak merespon maupun mau mengkaji ulang undang-undang yang disebut telah merugikan buruh.
“Pertemuan kali ini segera melakukan review sebagai tidak lanjut sidang di Genewa. Jika tak direspon kasus ini akan terus diangkat. Jika masih tak bergeming bisa jadi masuk ke mahkamah internaisonal,” ujar Presiden hubungan internasional, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Prihanani, saat simposium nasional peta jalan reformasi hukum perburuhan di Indonesia, Rabu, 23 Agustus 2023 sore tadi.
Menurut Prihanani, serikat buruh akan terus mengawal dan mendorong sampai pemerintah mencabut UU Omnibus law yang telah merugikan rakyat Indonesia. Sedangkan langkah yang dilakukan organisasi buruh tak hanya demonstrasi, berdialog dan mengungat secara hukum, namun dibahas dalam sidang khusus di forum international International Labour Organization, atau ILO.
“Pemerintah Indonesia tak menyangka omnimbus law dibicarakan di konferensi ILO,’ ujar Prihanani menambahkan.
Ia mengakui ada upaya lobi organisasi pengusaha APINDO dan pemerintah ke buruh untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law di sidang ILO. Padahal sebelumnya pemerintah dan APINDO tak merespon protes buruh.
“Tapi setelah di Genewa mereka gencar melobi agar membatalkan kajian Omnimbus law,” ujar Prihanani menjelaskan .
Menurut dia, sidang di ILO itu tak hanya membuat pemerintah Indonesia malu, namun juga sikap pemerintah Eropa bersikap mengkaji ulang kerja sama sektor investasi. Termasuk Amerika yang mengkaji ulang kerjasama dengan Indonesia terkait diberlaukan Omnimbus Law.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan Omnibus law sudah ditentang sejak awal karena pasal yang terkandung di dalamnya telah mendegradasi hak buruh. “Berbagai cara dilakukan menolak demonstrasi diskusi dan menggugat. Tapi pemerintah tetep sosialiasi tetap melanjutkan,” ujar Elly.
Ia menyebut dampak klister UU Ciptaker di antaranya hilangnya hak berunding dan negosiasi, pesangon dikurangi, alih daya hingga PHK yang dipermudah. Elly mengaku sudah menyampaikan persoalan Omnimbus law klaster ketenagkerjaan ke Parlemen Uni Eropa yang akhirnya hubungan perdagangan Indonesia dan Eropa akan ditinjau kembali.
“Mereka akan tinjau kembali karena Omnibus law Ciptaker tak menghormati hak-hak buruh. Mereka (peralemen Eropa) kaget dengan ini Omnimbus Law, saat kunjungan ke Indonesia,” ujar Elly menambahkan.
Dampak lain ketika UU Cipataker diberlakukan adalah Amerika tak akan menandatangani agreement atau perjanjian dengan Indonesia di soal nikel. “Saat ini sedang membuat agreement Indonesia dan Amerika, jika pemerintah tak menghormati hak buruh, maka bisa batal ditandatangani,” kata Elly menjelaskan.