Yandri Susanto: PPHN Mengatur Filosofi Bernegara, Bukan Masa Jabatan Presiden
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur filosofi bernegara. Publik diminta tidak mencurigai wacana MPR membahas PPHN tersebut, khususnya isu yang mengarah pada pelengseran seorang Presiden.
Yandri menekankan pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang tahunan MPR RI kemarin jelas dan konkret. Bahkan, tidak ada ancaman untuk meng-impeachment Kepala Negara yang tidak sejalan dengan PPHN dalam pidato tersebut.
"PPHN itu tidak mengatur teknis, dia mengatur tentang filosofi saja, cara bernegara, arah pembangunan dan tidak mengatur sampai teknis impeachment," kata Yandri kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut dia, aturan untuk meng-impeachment seorang Presiden sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Dasar dan semua sudah ada tahapannya. Sehingga, PPHN tidak mungkin mengatur impeachment.
"Impeachment itu kan diatur dalam Undang-undang Dasar sudah jelas itu kalau masalah impeachment itu kan ada tahapannya juga kalau impeachment itu nggak mungkin pphn mengalahkan Undang-undang Dasar 45," ucapnya.
"Undang-undang dasar 1945 kan sudah jelas kan bagaimana mengatur impeachment Presiden kan," timpal Yandri.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan dalam PPHN tidak ada aturan masa jabatan Presiden. Dia kembali menekankan aturan masa jabatan Kepala Negara ada pada Undang-undang Dasar 1945.
"Sekali lagi PPHN tidak mengatur ke sana, yang mengatur periodisasi ke sana ya Undang-Undang 1945, kalau mau usul 3 periode, 4 periode atau berapa periode itu harus di Undang-Undang 1945, tidak di PPHN," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.
Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah dikemudian hari. Khususnya, terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Sehingga, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan Presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
"PPHN itu problematika, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon Presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi, apa MPR meng-impeachment terpilih, kan salah," kata Qodari beberapa waktu lalu.