Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Pemprov Beli Lahan Milik Sendiri pada 2018

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi (Sinpo.id/PPID DKI)
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi (Sinpo.id/PPID DKI)

SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kasus Pemprov DKI yang membeli lahannya sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Prasetio mendesak kasus yang terjadi pada tahun 2018 melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI tersebut bisa diusut sampai tuntas.

"Silakan aparat hukum untuk masuk, untuk penyelidikan ke situ sampai tuntas," tegas Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Jumat 18 Agustus 2023.

Prasetio menuturkan, apabila kasus ini tidak diselidiki dengan tuntas, maka kemungkinan ke depan permasalahan beli lahan milik sendiri akan terjadi lagi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, semestinya Pemerintah DKI bisa bercermin pada kejadian masa lalu. Pasalnya, kasus pembelian lahan milik sendiri bukan yang pertama kali terjadi.

"Ya harusnya sih (ada pembenahan), mudah-mudahan dengan kepala dinas yang baru, ini kan baru semuanya, mungkin ada perubahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetio berharap, ada upaya pengejaran terhadap oknum yang mengusulkan dan memberi ide untuk membeli lahan sendiri agar bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Siapa yang punya ide itu, nah yang punya ide itu tuh yang harus dikejar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6312 meter persegi senilai Rp54 miliar merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharunya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.1 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI