Kasus Mario Dandy, Kejagung Sebut Biaya Restitusi untuk Kepentingan Perlindungan Korban
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa terkait biaya restitusi diterapkan kepada pelaku atau terdakwa dalam satu perkara adalah untuk kepentingan perlindungan korban dan masyarakat.
"Jadi begini, (Jaksa) Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurut Ketut, jika pelaku atau terdakwa tak sanggup bayar biaya restitusi kepada korban, maka akan diganti dengan hukuman pidana.
"Biaya restitusi diganti dengan hukuman pidana sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana," tuturnya.
Terkait kasus Mario Dandy, Ketut berujar, sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh David Ozora, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban. Namun, kata dia, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ungkap Ketut.
Seperti diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara.
Akan tetapi, Mario Dandy maupun Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar dengan pidana pengganti berupa hukuman penjara yang berbeda jika tak mampu membayar.