Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Teliti Berkas Panji Gumilang di kasus Penistaan Agama,

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sebanyak 15 Jaksa untuk meneliti berkas perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. 

"15 Jaksa yang sudah ditunjuk (meneliti berkas Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut Ketut, tim Jaksa peneliti yang berjumlah 15 orang itu sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

"Sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik, sehingga ke depan bs mempercepat proses perkara ini," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ketut berujar, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari dalam meneliti berkas Panji Gumilang untuk menentukan apakah sudah P21. 

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," kata Ketut. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal melimpahkan berkas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan dalam kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu,. 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan dan pemberkasan usai memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI