Hari Ini, Bareskrim Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:18 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal melimpahkan berkas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan dalam kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu,. 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan dan pemberkasan usai memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. 

"Dalam hal ini tentu saja tugas dari Kejaksaan yang akan menyampaikan perkembangannya," tuturnya. 

Seperti diketahui,  Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Djuhandhani  mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri  Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kasus yang menjerat Panji Gumilang bermula dari beredar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Ajaran Panji dinilai menyimpang lantaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI