Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Aniaya David Ozora
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:10 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan korban David Ozora di PN Jaksel (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selesa (15 Agustus 2023). Dalam sidang tuntutan JPU membacakan bahwa terdakwa Mario Dandy dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan korban David Ozora dan diduga melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER