Jaksa Yakin Mario Dandy Penuhi Unsur Penganiayaan Berat di Kasus David Ozora

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel. (SinPo.id/Ashar)
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Mario Dandy sudah memenuhi unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi secara hukum.

Hal itu dikatakan JPU saat membacakan tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

JPU juga menyebut Mario Dandy tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tapi juga mencoba untuk merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya.

"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata JPU. 

Dalam konteks tersebut, kata JPU, bahwa fakta-fakta yang ada memberikan bukti kuat jika tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beserta Shane Luaks dan anak AG memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang. 

Oleh karena itu, JPU mengatakan, Mario Dandy dan kawan-kawan dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan tindakan penganiayaan berat dengan niat yang jelas dan maksud terencana.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap JPU. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI