Curiga Penyidikan Menpora Dito dalam Korupsi BTS Dihentikan, LP3HI Gugat Kejagung
SinPo.id - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dilayangkan lantaran LP3HI curiga penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS dihentikan atau di SP3.
Adapun para pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023.
Dalam gugatannya, LP3HI menyebut bahwa Dito terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
“Sah atau tidaknya pengentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, berdasarkan keterangan dua terdakwa kasus BTS 4G Kominfo bernama Irwan Hermawan dan Windi Purnama, para pemenang tender berusaha menghubungi pihak yang dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi aquo agar tidak Kejagung tidak menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Salah satu pihak yang disebut oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama tersebut adalah seseorang bernama Dito Ariotedjo, yang saat perkara ini berada pada tahap penyelidikan, berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Bahwa hingga Irwan Hermawan dan Windi Purnama didudukkan sebagai terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keterangan keduanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah dicabut oleh keduanya. Nama Dito pun tidak dimasukkan dalam dakwaan,” kata Kurniawan saat dihubungi, Senin, 14 Agustus 2023.
Selanjutnya, beberapa hari setelah isu ini bergulir, terdapat seseorang yang mengantarkan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) ke kantor penasehat hukum Irwan Hermawan (in casu kantor Maqdir Ismail & Partners) yang berada di Jalan Latuharhary sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar.
Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners, namun jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari Pengadilan.
Kejagung tidak melakukan upaya untuk melacak CCTV lain yang berada di sekitar kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang, untuk mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.
“Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara aquo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.
“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi aquo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” sambungnya.
Kurniawan menjelaskan bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi aquo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo.
“Bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut termohon dalam hal ini KPK juga tidak melakukan koordinasi dan supervisi agar tidak terdapat tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh termohon,” imbuhnya.