Singgung Kasasi Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Penetapan Tersangkanya Politis

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 14 Agustus 2023 | 16:17 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Istimewa)
Kamaruddin Simanjuntak (Istimewa)

SinPo.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menuding penetapan tersangka dirinya atas pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih bersifat politis. Terlebih penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan waktu putusan kasasi Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung. 

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin kepada wartawan di Lobby Bareskrim, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut dia, dirinya dijadikan tersangka ketika membela kliennya saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. 

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Penmas Polri sama Brigjen Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin di Lobby Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.

Kamaruddin berujar, dalam peraturan yang berlaku, kuasa hukum atau advokat tidak dapat diperiksa ketika sedang membela kliennya. 

"Bukan kah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tuturnya. 

Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial (medsos). Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI