Bantuan Kemendes Diharapkan Cegah Penyelewengan Dana Desa
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sahat Silaban menyoroti dana desa yang dinilai belum sepenuhnya dikelola dengan baik oleh aparatur desa.
Jika kurang tepat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan desa, bisa Anda bayangkan, dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah itu bisa disalahgunakan hingga menimbulkan permasalahan hukum.
"Kadang bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah malu timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu masuk penjara gara-gara dana desa," kata Sahat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2018).
Oleh karenanya, Sahat meminta Kementerian Desa untuk membantu para kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka tidak ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan dengan hukum. Maka dari itu, Kemendes harus membina kepala desa yang mengelola dana tersebut," ujar legislator Sumatera Utara II itu.
Terlebih, Sahat melanjutkan, kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi mempunyai persoalan yang berbeda-beda untuk dihadapi. Ia menyebut, di daerah asalnya, Sumatera Utara, masih banyak desa yang masih masuk dalam kategori tertinggal.
"Kami minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun kampung kita. Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada anggaran desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan,"
pungkasnya.
