Rencana Pembukaan PT Asing di Indonesia, Reni Marlinawati: Payung Hukumnya Ada dan Harus Dijalankan dengan Baik!
Jakarta, sinpo.id - Rencana Pemerintah untuk membika Perguruan Tinggi Asing (PT Asing) di Indonesia masih menuai tanggapan disana-sini. Kali ini giliran Reni Marlinawati yang memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut.
Ia mengatakan, rencana Pemerintah membuka peluang PT Asing ke Indonesia secara yuridis formal memiliki landasannya. Seperti Pasal 65 ayat (1-5) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 161 ayat (1), (2), dan (5) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 90 ayat (1-5) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Permendikbud No 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
“Semua aturan tersebut menjadi payung hukum atas rencana masuknya PT Asing ke Indonesia,” ujar Reni kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (2/2/2018).
Politisi PPP ini melanjutkan, bahwa payung hukum tersebut harus dijalankan dengan baik oleh Pemerintah bila membuka keran PT Asing hadir di Indonesia. Seperti PT Asing dilarang mencari untung di Indonesia sebagaimana diatur di Pasal 90 ayat (4) huruf b UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“PT Asing juga harus mengutamakan dosen dan tenaga pendidik dari Warga Negara Indonesia, bekerjasama dengan PT Indonesia atas izin Pemerintah, serta PT asing juga wajib mendukung kepentingan nasional,” lanjutnya.
Dirinya pun mengingatkan pada Pemerintah untuk terlebih dahulu memiliki kebutuhan terkait dengan program studi atau jurusan yang akan dibuka di tanah air.
“Saya mengingatkan Pemerintah agar sudah memiliki peta program studi yang akan dibuka di Indonesia. Program studi yang dibuka harus benar-benar tidak dimiliki, baik secara kualitas lembaga maupun tenaga pengajar dari Indonesia. Jangan sampai pendirian PT Asing justru berdampak negatif bagi kampus dalam negeri,” imbuhnya.
Pemerintah juga harus memastikan pembukaan PT Asing ke Indonesia harus mengindahkan ketentuan serta aturan main yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pembukaan PT Asing ini harus ditangkap dengan semangat untuk melakukan transfer pengetahuan dan manajerial antara PT Asing ke PT domestik.
“Pemerintah harus memastikan proses transformasi pengetahuan dan pengalaman dalam manajerial PT harus terwujud dengan dibukanya PT Asing di Indonesia,” katanya.
Pemerintah pun harus memastikan, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengenyam pendidikan di PT Asing yang ada di Indonesia.
“Harus ada politik kebijakan dari Pemerintah untuk mengalokasikan secara rigid bagi warga Indonesia yang kurang mampu namun memiliki kapasitas dan kualitas yang bagus agar dapat memiliki kesempatan kuliah di PT Asing tersebut,” tegas Anggota Komisi X DPR RI ini.
Di sisi lain, Pemerintah semestinya lebih baik fokus untuk pembinaan terhadap PT di Indonesia baik PTN maupun PTS.
“Seharusnya Pemerintah lebih fokus pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia yakni PTN maupun PTS, baik dari sisi manajerial, peningakatan kapasitas akademik tenaga pengajar, peningkatan kualitas mahasiswa serta menciptakan sistem yang kondusif bagi pengembangan keilmuwan melalui pendidikan tinggi,” pungkasnya.
