PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat: Bukti Keberhasilan Kepemimpinan AHY
SinPo.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengucapkan terima kasih atas keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak upaya penijauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa 'hukum, hakim dan rasa keadilan', ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurutnya, kasus pembegalan yang dialami Demokrat tersebut bukan sekadar persoalan hukum semata saja, namun lebih kepada soal kehidupan Demokrasi di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian di negara ini.
"Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum di sebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik," paparnya.
Dalam perkara ini, Jansen menyebut bahwa Moeldoko telah menabrak akal sehat dan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah menjadi kader, atau pun pengurus dari Partai Demokrat.
"Bahkan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai keputusan MA telah menyelamatkan demokrasi, karena hukum dapat dinyatakan benar. Namun, kata Jansen, apabila yang disampaikan Moeldoko dinyatakan benar, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai.
"Jadi putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian kita di Indonesia. Pesannya adalah: jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi Ketua Umum disebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar," tandasnya.
Selain itu, kemenangan Demokrat dalam putusan MA juga menjadi bukti dari keberhasilan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam memimpin seluruh kader Demokrat di seluruh Indonesia, dengan keberanian dan kematangannya selama hampir tiga tahun.
"Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu," tutup Jansen.
MA diketahui telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Serta Panitera Pengganti Adi Irawan.