MA Tolak Upaya PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat, Ini Alasannya

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Juru Bicara MA Suharto menjabarkan alasan penolakan tersebut, lantaran nihilnya novum baru yang diajukan Moeldoko dalam gugatan PK.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto di Gedung MA, Jakrta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Lebih dalam Suharto menjelaskan permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol), seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal ini berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.

Karena itu, MA menghukum pemohon dalam hal ini kubu Moeldoko untuk membayar biaya perkara Rp 2.500.000.

"Amar putusannya menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," tegas Suharto.

Sebelumnya, MA menolak upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan ini menegaskan kepengurusan Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum adalah sah.

"Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara itu diputus oleh ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dengan demikian, langkat Moeldoko untuk rebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu berakhir kandas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI