MA Potong Vonis Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi 10 Tahun Penjara
Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:44 WIB
Putri Candrawathi/SinPo.id
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Putri awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, MA juga memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Sebelumnya, MA menyatakan menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjadi penjara seumur hidup.
JANGAN TERLEWAT:
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Jadi Penjara Seumur Hidup
BACA BERIKUTNYA:
DPR-Parlemen Maroko Sepakat Dorong Kemerdekaan Palestina
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER