MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Jadi Penjara Seumur Hidup

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:26 WIB
Ferdy Sambo (Sinpo.id/Ashar)
Ferdy Sambo (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjadi penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI