Tahun 2019, Jatah Ketua DPR akan Dimiliki Partai yang Meraih Suara Terbanyak

Laporan:
Kamis, 01 Februari 2018 | 18:06 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Mayoritas Fraksi menyepakati pemilihan Pimpinan DPR yang diatur dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan suara di Pemilu.

"Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem yang dianut dalam Pemilu 2019-2024 yaitu proporsional seperti 2009 dengan jumlah Pimpinan DPR sebanyak lima orang," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Kamis (1/2/2018).

Pimpinan DPR di tahun 2019 tidak lagi menggunakan sistem paket seperti 2014, namun sistem proporsional berdasarkan perolehan suara dan partai dengan perolehan suara paling besar akan mendapatkan kursi Ketua DPR.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kesepakatan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan juga menjunjung prinsip keadilan serta menghargai pilihan masyarakat bahwa semua partai di DPR selayaknya mendapatkan kursi Pimpinan DPR ataupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu namun ini tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan karena ada unsur DPD," ujarnya.

Supratman menargetkan revisi UU MD3 selesai dibahas pada 8 Februari, sehingga dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI