RUU MD3 Segera Diparipurnakan 8 Februari

Laporan:
Kamis, 01 Februari 2018 | 18:35 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas menyatakan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) segera dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Dalam 1-2 hari akan kami putuskan, dibawa paripurna tanggal 8 Februari," terang Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Salah satu pembahasan revisi adalah penambahan kursi untuk pimpinan DPR dan MPR. Supratman menegaskan kursi pimpinan DPR saat ini disepakati ditambah satu, sementara jumlah kursi pimpinan MPR masih diperdebatkan.

"Untuk MPR perlu kami komunikasi dengan pimpinan MPR hari ini. Kalau tentang pimpinan DPR sudah disepakati dan hampir seluruh fraksi sepakat ada penambahan satu pimpinan saja untuk saat ini," ujarnya.

Selain itu, pembahasan RUU MD3 juga menyepakati kursi pimpinan DPR akan kembali dipilih secara proposional berdasarkan parpol pemenang pemilu. Tidak seperti pada periode ini yang dipilih dengan sistem paket. Hal ini akan berlaku kembali di periode mendatang, yakni 2019-2024.

Ia mengatakan kesepakatan ini berdasarkan prinsip keadilan. Dengan demikian, jatah kursi pimpinan DPR sepenuhnya berada di tangan rakyat.

"Soal prinsip keadilan. Hargai pilihan masyarakat bahwa semua parpol yang dapatkan kursi di DPR selayaknya dapat kursi di pimpinan dan AKD. Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan tangan DPR," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI