Polisi Gagalkan Pengiriman Lima Motor Curian ke Lampung, Begini Modusnya
SinPo.id - Polsek Tambora mengamankan lima unit motor curian yang hendak akan dikirimkan ke Lampung. Dalam melakukan aksinya para pelaku menutupi motor hasil curian dengan kasur busa
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kelompok ini memiliki 10 orang anggota. Polsek Tambora telah menangkap lima di antaranya, sementara dua pelaku diproses di Polda Lampung.
"Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO,” kata Syahduddi dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 7 Agustus 2023.
Kelima orang yang ditangkap yakni EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), IP (19). Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul. Sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.
“Pengepul jaringan Lampung ini diantaranya EP (33), MA (28), MAA (19). Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP (29), dan IP (19),” jelasnya.
Syahduddi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 dini hari. Atas informasi warga, Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo mendapati mobil bermuatan kasur yang di dalamnya berisi dua motor hasil curian yang rencananya akan dikirim ke Lampung.
“Sekitar Pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan Mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” tutur Syahduddi.
“Saat diberhentikan olah unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti, terlihat didalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor,” sambungnya.
Syahddudi mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Sehingga total, ada sebanyak lima motor curian dan lima tersangka dibawa ke Polsek Tambora.
“Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pengembangan ke lokasi awal motor itu disimpan yaitu di sebuah Ruko tiga lantai yang terletak di dalam Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa,” kata dia.
“Saat dilakukan penggerebekan, di ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi, selanjutnya lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pikap/losbak dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora,” lanjutnya.
Selain 5 unit sepeda motor, kata Syahduddi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Traga dan 6 unit ponsel.