Perampokan Puluhan Juta di Alfamart Bekasi, Polisi: Didalangi Kepala Toko

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 07 Agustus 2023 | 20:59 WIB
Konferensi pers perampokan Alfamart di Polsek Bekasi Timur (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers perampokan Alfamart di Polsek Bekasi Timur (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus perampokan Alfamart di Jalan Kampung Rawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala toko Alfamart berinisial C menjadi dalang atas perampokan uang puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, sebagai otak perampokan, C turut merancang skenario penyekapan dirinya dan rekan kerjanya. Semua ia lakukan karena desakan untuk melunasi utang istrinya.

"Perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023. C selaku kepala toko, melaporkan kasus perampokan itu pada Kamis keesokan harinya," kata Sukadi dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam penyelidikan, kata Sukadi, polisi sempat nyaris dikelabui dalam perkara ini. Namun, Polsek Bekasi Timur yang menangani kejadian perampokan mengendus adanya skenario perampokan palsu yang dirancang C.

Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud, tetapi diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C. Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang, dan diyakini peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.

Sebelum aksinya terbongkar, C sempat dijadikan saksi. Ia bercerita, ketika dirampok, hanya ada dirinya dan D di dalam toko. D bertugas sebagai kasir, sementara C merupakan kepala toko.

“Para tersangka yang berjumlah empat orang langsung masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal,” jelasnya.

Mereka yang berperan sebagai perampok lalu memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Total, uang yang digasak pelaku senilai Rp40 juta.

“Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga,” ujar Sukadi.

Para perampok pun kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya. Beruntung D berhasil melepaskan ikatan di tangan.

Kemudian ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut. Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.

Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C. Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.

“C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur,” ujar Sukadi.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, sambung Sukadi, terungkap C dibantu oleh sang istri berinisial A dan tiga rekannya, N, S, dan I. Keempatnya bertugas merampok berpura-pura menyekap C dan rekannya serta memaksanya menyerahkan uang di dalam brankas.

“Motifnya itu karena ekonomi, karena A sebagai istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian (disertai kekerasan) di Alfamart,” kata Sukadi.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI